Hukum akikah dalam islam antara sunnah dan wajib

Hukum akikah dalam islam antara sunnah dan wajib menurut ulama. Jumhur atau kebanyakan menyatakan bahwa akikah hukumnya sunnah. Ada beberapa yang mewajibkan dengan alasan begitu pentingnya karena berhubungan langsung dengan sesembelihan. Menurut hemat kami, selama mampu untuk melaksanakan, menyegerakan pas hari ke 7 adalah yang jawaban yang bijak.

Hukum akikah dalam islam antara sunnah dan wajib

Hukum akikah dalam islam sesuai dengan dasar hadits yang shohih. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus. Artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang sunnah ditunaikan atas seorang anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya]

Hampir seluruh muslim tidak asing dengan amalan aqiqah. Akiqah merupakan butiran sunnah yang dijadikan tradisi kaum muslimin di seluruh dunia. Sehingga sunnah ini seakan tidak pernah punah dari dunia pengamalan.

Hukum akikah dalam islam ada pula yang mewajibkan. Karena begitu pentingnya untuk menyambut hadirnya sibuah hati. Apalagi bagi yang mampu dalam hal finansial, sangatlah diutamakan melaksanakan ibadah aqiqah.

Hukum akikah dalam islam dengan dalilnya

Pertama, Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Kedua,Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda. : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Keempat, Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda. : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

Kelima, Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Keenam, Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Demikian dari kami solehaqiqah, Barokallohufiik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *