Aqiqah kambing jantan atau betina yang diperbolehkan

Aqiqah kambing jantan atau betina yang diperbolehkan. Bila menyimak dasar – dasar yang shohih, keduanya diperbolehkan. Namun ada sebagian kaum muslim yang beranggapan hanya jantan yang boleh untuk akikoh. Berikut refrensi yang bisa jadi rujukan sebelum melaksanakan penyembelihan.

Aqiqah kambing jantan atau betina yang diperbolehkan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Dari Aisyah dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Aqiqah kambing jantan atau betina? dan bagaimana syaratnya ?.

Aqiqah kambing jantan atau betina? dan bagaimana syaratnya. Sebenarnya bila melihat kedua dalil diatas sudah jelas, bahwa boleh dengan jantan atau betina. Sebab tidak disebutkan secara jelas tentang jenis kelamin binatang sesembelihannya. Untuk lebih detail lagi, berikut nukilan yang bisa diambil benang merahnya.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

Dengan demikian, inti aqiqah adalah menyembelih seekor kambing atau domba. Sehingga Bukan hanya membeli dagingnya saja yang menghilangkan esensi ibadah aqiqoh.

Barokallohufiik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *