Aqiqah sesuai sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk keutamaanya, dilaksanakan pada hari ketujuh setelah lahirnya si buah hati. Selain pada hari ketujuh, lebih utama untuk putra dengan dua ekor kambing dan putri seekor kambing. Ini sesuai dengan fondasi hadist yang shohih.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :.
“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
layanan aqiqah solo : kota solo, sragen, boyolali, wonogiri, sukoharjo, klaten, delanggu, pacitan, ponorogo, ngawi, magetan dan madiun.
Layanan aqiqah semarang : kota semarang, ungaran, bawen, salatiga, purwodadi, grobogan, kendal, blora dan pacitan.
Layanan aqiqah jogja : kota jogja, sleman, kulonprogo, gunungkidul dan bantul.
Aqiqah sesuai sunnah dalam hadits yang shohih
Aqiqah sesuai sunnah dalam hadits yang shohih ada 6 dalil. Berikut cuplikan dari keenam dasar tersebut.
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda. : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada. [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent].
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda :. “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda :. “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda. : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya. Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi. maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan. Dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].
Demikian sedikit dari kami, barokallohufiik…