Kambing betina untuk aqiqah sah atau tidak ?

Kambing betina untuk aqiqah sah atau tidak ?, pertanyaan yang banyak muncul pada pelaku aqiqah. Berikut kami nukilkan sebuah ilmu yang insyaAlloh bermanfaat untuk Anda. Sehingga lebih jelas dan terang pemahaman tentang jenis kambing aqiqoh.

Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah (شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.

Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.

layanan aqiqah solo : kota solo, sragen, boyolali, wonogiri, sukoharjo, klaten, delanggu, pacitan, ponorogo, ngawi, magetan dan madiun.

Layanan aqiqah semarang : kota semarang, ungaran, bawen, salatiga, purwodadi, grobogan, kendal, blora dan pacitan.

Layanan aqiqah jogja : kota jogja, sleman, kulonprogo, gunungkidul dan bantul.
Kantor cabang jogja : Jalan parangtritis KM 14,5 ( Ngupit ke timur ). Dusun Sarekan, Dukuh Plembutan, Canden, Jetis, Bantul, Yogyakarta.

Kambing betina untuk aqiqah sah atau tidak ? dengan dasar yang kedua

Kambing betina untuk aqiqah

Kambing betina untuk aqiqah sah atau tidak ? dengan dasar yang kedua.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA].
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

Demikian dari kami solehaqiqah, Barokallohufiik…

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di layanan aqiqah, tengkleng solo, perlengkapan umroh dan seragam batik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *