Aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akaddah

Aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akaddah. Menurut kebanyakan ( jumhur ) ulama dengan dasar yang shohih. Apa itu sunnah mu’akad? Sunnah mua’akkad ialah sunnah yang amat besar kemuliaannya dan dijanjikan ganjaran yang besar apabila menunaikannya. Kekahan menurut islam sesuai dengan dasar hadits yang shohih.

Aqiqah hukumnya

Wajib para ayah untuk melihat, memperhatikan dan mengintrospeksi diri akan perkara penting ini. Khususnya pada zaman sekarang yang begitu besar gelombang fitnah dan begitu asingnya nilai agama. Sangat banyak tarikan dan dorongan untuk berbuat kerusakan (di muka bumi ini), sampai-sampai seorang ayah terhadap anak-anaknya seperti penggembala yang menjaga kambing-kambingnya ketika berada di tempat yang di sana terdapat binatang buas yang siap memangsa. Ketika penggembala tadi lengah maka kambing-kambing tadi diterkam oleh srigala-srigala.

Ibadah aqiqah syarat akan nilai uluhiyah ( tauhid ). Sehingga menanamkannya sejak dini bisa jadi pendidikan yang utama. Dalam aqiqah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir. Dan ini sesuai dengan makna hadits. “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insyâ Allâh lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.

Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu al-Qayyim, “Bahwa lepasnya anak dari gangguan setan tergadai oleh aqiqahnya.” Dalam arti yang lebih luas bisa bermakna aqiqah merupakan tebusan bagi sang anak dari berbagai musibah. Dengan demikian, semoga ia senantiasa dalam keselamatan.

Aqiqah hukumnya dalam hadits yang shohih

Aqiqah hukumnya dalam hadits yang shohih ada enam. Berikut dasar – dasar akikah yang bisa kami tuliskan.

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy. dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Dari Samurah bin Jundab dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing). diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Dari Aisyah dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya. dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *