Hukum akikah anak dengan dalil yang kuat

Hukum akikah anak dengan dalil yang kuat sebagai pijakan dalam berbuat. Sebelum melaksanakan aqiqah, tentunya Anda ingin memiliki dasar – dasar yang kuat. Sebuah amalan diterima dan ditolak ada 2 penentu utama. Yang pertama ikhlas karena mengharap ridhonya, dan yang kedua adalah sesuai yang dicontohkan Rosullulloh SAW.

Begitu pula dengan ibadah aqiqah, sebagai bentuk rasa syukur atas kehadiran putra atau putri Anda. Yang pertama niat ikhlas untuk melaksanakan ibadah aqiqah untuk si buah hati Anda. Selanjutnya cara yang benar dibarengi dengan hukum akikah anak yang syar’i.

Hukum akikah anak adalah sunnah

Hukum akikah anak adalah sunnah yang diutamakan. Sampai – sampai bila tidak memiliki budget, bisa dan boleh untuk berhutang sesuai kemampuan. Saking pentingnya hukum akikah anak, ada pula ulama yang mewajibkannya. Dengan berdasarkan hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad dari Samurah dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’: 1165).

Namun jumhur ulama ( mayoritas ulama ) memberikan hukum akikah anak adalah sunnah muakkadah yakni sunnah yang diutamakan. Berikut kami sampaikan tentang dalil – dalil akikah. Hadits dibawah ini bisa sebagai rujukan Anda ketika akan melaksanakan ibadah akikah.

Hukum akikah anak dalil Pertama : Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani. Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah].

Dalil yang kedua :Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Selanjutnya Hadist ketiga :Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Keempat :Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

Hadist kelima :Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Dan yang terakhir atau Keenam tentang hadits tentang aqiqah :Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Dari dalil- dalil aqiqah yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum akikah anak dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih. Hukum akikah adalah SUNNAH MUAKKADAH ( YANG DIUTAMAKAN ), Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “.berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

Demikian ilmu tentang akikah, semoga berfaedah untuk melaksanakannya… Amin.

Hukum akikah anak dengan dalil yang kuat

Kami Solehaqiqah adalah layanan spesialis aqiqah dengan misi utama memberikan jasa atau pelayanan yang mudah dan barokah. Makna kata spesialis aqiqah anak adalah mencakup keseluruhan dalam ibadah aqiqah. Mulai dari jual-beli kambing aqiqah yang syar’i hingga pengiriman masakan aqiqah siap saji ( nasi kotak ) sampai ketempat tujuan Anda.

Bayangkan betapa repotnya jika anda cari kambing aqiqah sendiri, menyembelihnya sendiri dan mengolahnya sendiri. Tidak hanya banyak uang yang anda keluarkan, tapi juga tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, langkah yang bijak Anda memesan paket sate atau tongseng, gulai dan tengkleng solo di perusahaan Solehaqiqah milik kami.

Untuk info atau pesan aqiqah hubungi :

0822 6565 2222 Pak Mudzakir
layanan aqiqah 24 jam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *