Hukum aqiqah untuk diri sendiri menurut pendapat ulama

Hukum aqiqah untuk diri sendiri menurut pendapat ulama. Belajar dari pengalaman kami selaku layanan aqiqoh, banyak datang pertanyaan seputar aqiqoh bagi diri sendiri. Biasa untuk Anda yang sudah dewasa, namun waktu kecilnya belum diaqiqahi oleh kedua orang tua. Muncul berbagai pertanyaan seputar aqiqah, Bagaimana hukumnya?. Atau bagi Anda yang dikarunia rejeki waktu sudah besar?. Berikut tulisan yang bisa kami sadur, semoga bermanfaat.

Hukum aqiqah untuk diri sendiri

Boleh melaksanakannya selain pada hari ketujuh.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Dalil tentang Hukum aqiqah untuk diri sendiri

Dasar atau dalil tentang Hukum aqiqah untuk diri sendiri. Berikut referensi atau rujukannya,

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].

Bila membandingkan kedua dalil diatas bisa diambil kesimpulan. Untuk melaksanakan aqiqah bagi dirinya sendiri, tidak ada dalil yang shohih dalam pelaksanaannya. Namun demikian, melaksanakannya ketika dewasa adalah boleh, mengacu pada pendapat pertama.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Tanpa dibatasi dengan hari ke 14, 21, dan seterusnya.

Demikian sedikit dari kami, solehaqiqah. Semoga bermanfaat dalam untuk Anda. Barokallohufiik…

Untuk informasi atau pemesanan kambing atau domba aqiqah bisa hubungi :

0822 6565 2222 Pak Mudzakir.

Layanan aqiqah 24 jam.

Blog Kami lainnya : Mengenalkan lebih dekat kepada masyarakat pengetahuan material bangunan. Antara lain marmer lantai, struktur besi baja dan harga pasir merapi yang terjangkau.

Indonesian batik fabric.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *