Monthly Archives: February 2017

Persyaratan aqiqah yang terdapat dalam hadits yang shohih

Persyaratan aqiqah yang terdapat dalam hadits yang shohih. Ketika hadirnya si buah hati, para orangtua pastinya disambut dengan rasa gembira. Ibadah aqiqah merupakan sarana untuk mengungkapkan rasa syukur dan bahagia yang sesuai dengan syariat Islam.

Persyaratan aqiqah

Satu pahala ketika hadirnya anak anda dengan sebuah niat aqiqah. Selanjutnya dilaksanakan dengan Persyaratan aqiqah yang benar merupakan tambahan pahala ketika terlaksana. Banyak pertanyaan yang datang kepada kami tentang Persyaratan aqiqah dalam pelaksanaannya. Mulai dari jenis kambing, umurnya hingga menu masakan boleh dimakan oleh yang melaksanakan aqiqah atau tidak.

Berikut kami nukilkan tulisan tentang Persyaratan aqiqah. Tulisan ini mengungkap seluk beluk sekitar aqiqah dengan lengkap. Terlepas dari golongan – golongan yang ada dimasyarakat pada umumnya, tulisan berikut kami ambil dari ‘ ahkamul aqiqah ‘ yang berisi tentang pendapat ulama – ulama terdahulu.

Persyaratan aqiqah lengkap dari arti hingga tatacaranya

( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).

A. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

B. DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG PERSYARATAN AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR PERSYARATAN AQIQAH. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID’AHKAN AQIQAH.
Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH.
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya Persyaratan aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas].

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

D. AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Firman Allah Ta’ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]

Firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allahu Akbar”.

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID’AH DAN JAHILIYAH. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMBELIHAN LAINNYA.( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:

1. Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
2. Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta’ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Allah Ta’ala tidak pernah lupa.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAGING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” : “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : “Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal]

Penulis berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH. ( Persyaratan aqiqah yang syar’i ).
Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Shalih rahimahumullah. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Demikian penjelasan kami tentang Persyaratan aqiqah mudah, berbudaya dan Syar’i dari solehaqiqah. Semoga dengan tulisan Persyaratan aqiqah ini bisa menambah wawasan Anda.

Barokallohufiyk…

Alamat Layanan aqiqah solo : Sumber Nayu 03/12,Kadipiro, Banjarsari, Solo. 57136. Melayani aqiqah di kota solo, sragen, boyolali, karanganyar, klaten, wonogiri hingga sukoharjo. Untuk wilayah jawatimur diantaranya ngawi, magetan dan madiun.

Alamat Layanan aqiqah semarang : Di Jalan Mawar 2 Nomer 135 ,Sendang Mulyo, Tembalang ,Semarang. Melayani kota seperti salatiga, purwodadi, grobogan dan semarang. Untuk daerah yang lebih luas seperti pati, blora, demak dan kendal.

Alamat Layanan aqiqah Jogja : Mandungan 1 rt2 rw 24 margoluwih,kecamatan seyegan, sleman,Yogyakarta. kode pos 55561. Meliputi layanan sleman, aqiqah gunungkidul dan bantul. Bisa juga mengirim ke kota kulonprogo dan semuanya gratis biaya pengiriman.

Untuk informasi Persyaratan aqiqah dan pemesanan aqiqah hubungi :

0822 6565 2222 Pak Mudzakir
Layanan aqiqah 24 jam

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di daging kambing, perlengkapan umroh dan batik tulis.

Akikah anak laki dengan biaya yang lebih terjangkau

Akikah anak laki dengan biaya yang lebih terjangkau. Mulai biaya berbanderol Rp 750.000,- untuk perekor plus masak dan gratis ongkos pengiriman aqiqah, Anda sudah melengkapi niat dalam pelaksanaan tasyakuran untuk si buah hati. Kami berusaha melayani secara komplit kepada konsumen. Mulai dari penyediaan kambing dan domba, hingga paket aqiqah yang tersusun lengkap.

Akikah anak laki dengan biaya yang lebih terjangkau

Merayakan hadirnya bayi dengan ibadah aqiqah merupakan sunnah yang diutamakan. Apalagi bila dikarunia seorang bayi putra atau lelaki, lebih utama lagi dengan dua ekor kambing. Mengapa demikian?, sebab sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh rasullulloh SAW.

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Paket terjangkau lainnya :

Paket terjangkau lainnya

Paket ini memiliki pilihan yang bermacam-macam, tergantung jumlah porsi yang Anda pesan. Harga mulai Rp 950.000 sampai Rp 2.100.000. Paket Rp 950.000,- berupa 30 porsi sate ( 90 tusuk ), 40 porsi gulai, dan 20 porsi tengkleng. Sementara itu, paket dengan harga termahal berisi 100 porsi ( 300 tusuk ), 95 porsi gulai, dan 65 porsi tengkleng. Harga tersebut termasuk ongkos pengiriman serta sertifikat aqiqah.

Berbagai paket tersebut kami tawarkan karena kami tahu Anda sudah sangat repot dengan acara akikah yang Anda selenggerakan di rumah. Oleh karena itu, kami hadir menawarkan solusi. Anda tidak perlu memesan kambing aqiqah, menyembelih, dan memasak hewan tersebut.
Kami sudah sangat berpengalaman dalam hal pemilihan hewan aqiqah yang baik dan sesuai dengan syariat dan juga pengolahannya. Anda tinggal duduk manis di rumah dan menyambut anggota baru keluarga Anda.

Akikah anak laki dengan dua kambing

Akikah anak laki dengan dua ekor kambing atau domba. al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Boleh Akikah anak laki dengan satu kambing.

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Berdasarkan hadist diatas dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

Demikian ulasan mengenai Akikah anak laki. Semoga dengan melaksanakan salah satu syiar islam ini, si buah hati bisa jadi orang yang soleh. Untuk informasi atau pemesanan aqiqah bisa hubungi :

0822 6565 2222 Pak Mudzakir

Alamat Layanan aqiqoh solo : Sumber Nayu 03/12,Kadipiro, Banjarsari, Solo. 57136.
Alamat Layanan aqiqah semarang : Di Jalan Mawar 2 Nomer 135 ,Sendang Mulyo, Tembalang ,Semarang.
Alamat Layanan akikah Jogja : Mandungan 1 rt2 rw 24 margoluwih,kecamatan seyegan, sleman,Yogyakarta. kode pos 55561.

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di layanan aqiqah, perlengkapan umroh dan kain batik tulis solo.

Kambing untuk aqiqah jantan atau betina menurut pendapat ulama

Kambing untuk aqiqah jantan atau betina menurut pendapat ulama. Ibadah aqiqah sangat erat hubungannya dengan tauhid, karena sesembelihan yang hanya diperuntukkan kepada Allah Ta’ala. Bila menyimak dasar – dasar yang shohih, keduanya diperbolehkan. Namun ada sebagian kaum muslim yang beranggapan hanya jantan yang boleh untuk akikoh. Berikut refrensi yang bisa jadi rujukan sebelum melaksanakan penyembelihan.

Kambing untuk aqiqah jantan atau betina

Dari Samurah bin Jundab dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Dari Aisyah dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Kambing untuk aqiqah jantan atau betina? dan bagaimana syaratnya ?.

Kambing untuk aqiqah jantan atau betina? dan bagaimana syaratnya. Sebenarnya bila melihat kedua dalil diatas sudah jelas, bahwa boleh dengan jantan atau betina. Sebab tidak disebutkan secara jelas tentang jenis kelamin binatang sesembelihannya. Untuk lebih detail lagi, berikut nukilan yang bisa diambil benang merahnya.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

Dengan demikian, inti aqiqah adalah menyembelih seekor kambing atau domba. Sehingga Bukan hanya membeli dagingnya saja yang menghilangkan esensi ibadah aqiqoh.

Barokallohufiik…

Blog Kami lainnya : Mengenalkan lebih dekat kepada masyarakat pengetahuan material bangunan. Antara lain marmer lantai, struktur besi baja dan harga pasir merapi yang terjangkau.

Aqiqah menurut hukum islam secara lengkap untuk Anda

Aqiqah menurut hukum islam secara lengkap untuk Anda. Dalam aqiqah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir. Dan ini sesuai dengan makna hadits. “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insyâ Allâh lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.

Untuk hukumnya, aqiqah termasuk dalam amalan ibadah sunnah mu’akkad. Apa itu sunnah mu’akad? Sunnah mua’akkad ialah sunnah yang amat besar kemuliaannya dan dijanjikan ganjaran yang besar apabila menunaikannya. Aqiqah menurut hukum islam sesuai dengan dasar hadits yang shohih. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus. Artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Aqiqah menurut hukum islam yang benar

Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang sunnah ditunaikan atas seorang anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya]

Hampir seluruh muslim tidak asing dengan amalan aqiqah. Akiqah merupakan butiran sunnah yang dijadikan tradisi kaum muslimin di seluruh dunia. Sehingga sunnah ini seakan tidak pernah punah dari dunia pengamalan.

Aqiqah menurut hukum islam ada pula yang mewajibkan. Karena begitu pentingnya untuk menyambut hadirnya sibuah hati. Apalagi bagi yang mampu dalam hal finansial, sangatlah diutamakan melaksanakan ibadah aqiqah.

Aqiqah menurut hukum islam dengan dalilnya

Pertama, Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata. : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Kedua,Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda. : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Keempat, Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda. : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

Kelima, Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Keenam, Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Demikian dari kami solehaqiqah, Barokallohufiik…

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di layanan aqiqah, perlengkapan umroh dan kain batik solo.

Aturan aqiqah dalam islam lengkap dengan hadits shohih

Aturan aqiqah dalam islam lengkap dengan hadits shohih. Aqiqah anak adalah ibadah yang syarat akan nilai-nilai Uluhiyah. Uluhiyah Allah adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah, seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar, cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Memperuntukkan satu jenis ibadah kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah.

Aturan aqiqah dalam islam

Inti dari aqiqoh ialah penyembelihan kambing atau domba untuk merayakan hadirnya si buah hati. Sehingga syarat utama sahnya aqiqah ialah menyembelih kambing atau domba. Bukan sekedar membeli daging kemudian memasaknya, walaupun dengan nominal yang sama.

Kami adalah perusahaan yang sudah melalangbuana dibidang akikah. Dengan pengalaman hampir 40 tahun, kami berusaha untuk membuat layanan yang mudah ,rasa yang berbudaya dengan tetap mengedepankan tuntunan yang Syar’i.

Berikut ini kami jelaskan tentang tata Aturan aqiqah dalam islam :

1. Hari pertama kelahiran si buah hati Anda, Anda menyiapkan calon nama baik buat sang buah hati Anda.
2. Memesan Aqiqah di Solehaqiqah setelah memberi calon nama sang buah hati
3. Pada hari ke 7 ( Diutamakan ) , Solehaqiqah menyembelih kambing Aqiqah , Anda di rumah anda mencukur rambut anak anda yang diaqiqahi, memberi nama baik dan mendoakannya. Setelah kami selesai melaksanakan aqiqah, kami akan segera mengantar pesanan paket aqiqah anda ke rumah anda.

Semoga dengan melaksanakan ibadah aqiqah yang merupakan salah satu syiar islam, bentuk taqorrub kepada Allah dan bisa mentauhidkan Allah. Mentauhidkan Allah dalam melaksanakan ibadah aqiqah yang syar’i dengan hanya mengharap ridloNya, karena aqiqah merupakan sembelihan yang hanya diperuntukan kepada Allah Ta’ala.

Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam yang sunnah ditunaikan atas seorang anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya]

Hampir seluruh muslim tidak asing dengan amalan aqiqah , karena aqiqah merupakan butiran sunnah yang dijadikan tradisi kaum muslimin di seluruh dunia, sehingga sunnah ini seakan tidak pernah punah dari dunia pengamalan.

Mafaatnya ( Aturan aqiqah dalam islam syar’i )

Dalam aqiqah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir. Dan ini sesuai dengan makna hadits. “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Sehingga, anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insyâ Allâh lebih terlindung dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.

Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu al-Qayyim, “Bahwa lepasnya anak dari gangguan setan tergadai oleh aqiqahnya.” Dalam arti yang lebih luas bisa bermakna aqiqah merupakan tebusan bagi sang anak dari berbagai musibah. Dengan demikian, semoga ia senantiasa dalam keselamatan.

Aturan aqiqah dalam islam di solehaqiqah mudah

Layanan aqiqah Solehaqiqah menjadi pilihan tepat jika Anda ingin menggelar acara tasyakuran kelahiran sang buah hati. Kenapa? Karena Anda tidak perlu sibuk mencari hewan aqiqah, menyembelih dan mengolah daging hewan aqiqah tersebut. Anda hanya perlu menyiapkan tempat di mana aAturan aqiqah dalam islam tersebut akan diselenggarakan. Pemilihan, penyembelihan, serta pengolahan hewan aqiqah biar kami yang tangani.

Mungkin Anda berpikir Anda bisa membeli kambing kemudian menyembelih dan memberikan daging mentah untuk dibagikan. Tapi, menurut Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.

Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”. Oleh karena itu, Anda tinggal memesan layanan aqiqah ke https://solehaqiqah.org Kunjungi website perusahaan kami dan pilihlah beberapa paket yang sudah kami sediakan.

Aturan aqiqah dalam islam Mudah Dalam Transaksi Pembayaranya

Keuntungan Aturan aqiqah dalam islam Mudah pembayarannya di Solehaqiqah dengan sistem COD :

1. Aman, Konsumen tidak perlu membayar sebelum paket aqiqah diterima.
2. Mudah, Membayar tunai ketika paket aqiqah tiba.

Dengan pembayaran COD ( cash On Delivery ) yaitu Anda membayar paket aqiqah setelah paket aqiqah terkirim ketempat Anda. Sehingga anda tidak perlu ragu atau khawatir, karena setelah anda menerima pesanan anda baru dibayar.

COD mulai berkembang di Indonesia beberapa tahun yang lalu, penggunaan metode COD dalam transaksi jual beli online nyatanya kini semakin banyak diminati karena selain lebih aman, namun juga menawarkan beragam keuntungan bagi para konsumen. Utama bagi pihak Anda, COD memberikan lebih banyak keuntungan ketika seseorang hendak melakukan pembelian di sebuah penyedia layanan Aqiqah. Semuanya cukup dilakukan secara mudah.

Aturan aqiqah dalam islam mudah dan syar’i

Hanya dengan memilih paket aqiqah yang Anda inginkan, lalu Anda tinggal menunggu paket aqiqah sampai di tempat tinggal Anda dan membayarnya.

” Untuk pengiriman paket aqiqah, Kami menggunakan alat transportasi sendiri. Sehingga dalam proses pengiriman aqiqah, Anda dengan leluasa bisa memantau paket aqiqah Anda.”

Sistem pembayaran aqiqah COD menjadi tantangan kami, selaku penyedia jasa Aqiqah. Untuk memajukan usaha kami, tentu perusahaan Solehaqiqah harus meningkatkan pelayanan kepada Anda. Sehingga Anda merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah aqiqah untuk putra – putri Anda.

Aturan aqiqah dalam islam Berbudaya Dengan Menu Masakan Khas Jawa

Menu masakan Andalan kami adalah tengkleng asli solo. Tengkleng (ejaan bahasa Jawa thengklèng, IPA: [ʈəŋklɛŋ]) adalah masakan sejenis sup dengan bahan utama daging atau jeroan atau tulang kambing. Masakan ini berasal dari Solo. Bentuk fisik dari dari tengkleng hampir mirip dengan gulai kambing , tetapi kuahnya lebih encer.

A. PENGERTIAN AQIQAH ( Aturan aqiqah dalam islam syar’i)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

B. DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AQIQAH ( Aturan aqiqah dalam islam syar’i )

Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 : ( Aturan aqiqah dalam islam syar’i )

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH.(Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.

HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID’AHKAN AQIQAH
Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH (Aturan aqiqah dalam islam syar’i)

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) :

“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Boleh melaksanakannya selain pada hari ketujuh ( Aturan aqiqah dalam islam syar’i )

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.

TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas].

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah dalam kitabnya “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.”

Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.”

BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING ( Aturan aqiqah dalam islam syar’i )

Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

D. AQIQAH DENGAN KAMBING TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. Aturan aqiqah dalam islam Syar’i.
Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
Firman Allah Ta’ala : “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]

Firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allahu Akbar”.

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID’AH DAN JAHILIYAH. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMBELIHAN LAINNYA.(Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:

1. Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
2. Dari Aisyah dia berkata : “….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab “Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.

Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya.

Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i).

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal. Yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya. Bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat.

Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya. Karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah Ta’ala”. [lihat pula “Al-Muwaththa” (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT] (Aturan aqiqah dalam islam syar’i

Penulis berkata : “Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama. Jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Allah Ta’ala tidak pernah lupa.”

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAGING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i).

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : “Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” :. “ Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah. : “Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain. (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ?. Beliau menjawab : “Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam “Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal].

Penulis berkata : “Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH. (Aturan aqiqah dalam islam Syar’i)

.

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah jamuan aqiqah. Dengan memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya. Serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di aAturan aqiqah dalam islaman pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di aAturan aqiqah dalam islaman, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah. Selain itu juga rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya. Yng mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !!. Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Shalih rahimahumullah. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!.

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah merayakan saja. Bahwa berkumpulnya kita di dalam aAturan aqiqah dalam islaman hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia. Dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997].

Demikian penjelasan kami tentan Aturan aqiqah dalam islam mudah berbudaya dan Syar’i. Semoga bisa menambah wawasan Anda tentang Aqiqah.

Barokallohufiyk…

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di perlengkapan umroh dan kain batik.

Pesanan aqiqah dalam tiga tahapan yang berhubungan

Pesanan aqiqah dalam tiga tahapan yang saling berhubungan. Tahapan pertama yakni memilih kambing sesuai budget yang tersedia. Kedua, Menu masakan yang terdiri dari sate, tongseng, gulai, tengkleng, sate buntel dan tengkleng masak atau rica. Seluruh tahapan ada dalam usaha kami, solehaqiqah.

Pesanan aqiqah dalam tiga tahapan yang berhubungan

Solehaqiqah.org merupakan jasa layanan aqiqah kambing spesial untuk anak anda. Ibadah aqiqah adalah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Makna kata spesialis aqiqah anak adalah mencakup keseluruhan dalam ibadah aqiqah, mulai dari jual-beli kambing aqiqah hingga pengiriman masakan aqiqah siap saji sampai ketempat anda. Bayangkan betapa repotnya jika anda cari kambing aqiqah sendiri, menyembelihnya sendiri dan mengolahnya sendiri. Tidak hanya banyak uang yang anda keluarkan, tapi juga tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, langkah yang bijak Anda memesan paket sate atau tongseng, gulai dan tengkleng di perusahaan Solehaqiqah milik kami.

Pesanan aqiqah kambing

Pesanan Kambing Aqiqah berarti Anda hanya membeli kambing atau domba. Selain menyediakan kambing untuk konsumen langsung, kami juga memfasilitasi bagi penyedia layanan aqiqah. Kami jual kambing hidup berkisar diangka 36.000,- perkilo. Anda bisa langsung memilih sendiri kambing atau domba yang tersedia di kandang UD Soleh. Maaf, untuk sementara kami hanya pembelian ditempat, sehingga proses pengiriman Anda yang tanggung.

Kambing akikah murah harga terjangkau dan berkualitas. Tak dipungkiri lagi, Solehaqiqah menyediakan Kambing akikah murah dengan harga yang murah. Biasa kami menjualnya Rp 36.000 perkilonya dengan ditimbang berat hidupnya. Anda juga bisa sekalian memotongnya di tempat pemotongan kami.

Pesanan aqiqah dalam menu masakan

Pesanan aqiqah dalam menu masakan spesial. Paket Aqiqah bervariasi, paket sate, gulai, tongseng dan tengkleng yang kami sajikan dalam lima paket aqiqah. Harga paket pertama adalah Rp 950.000, dengan harga tersebut anda sudah mendapatkan 30 porsi sate ( 90 tusuk ), 40 porsi gulai dan 20 porsi tengkleng asli solo. Paket ini paling laris karena sangat terjangkau dan sudah lengkap.

Selain paket satu, kami juga ada paket aqiqah menengah, yaitu paket 3, Anda hanya butuh mengeluarkan Rp 1.350.000 dengan jumlah sate 60 porsi, gulai 70 porsi dan tengkleng 40 porsi. Namun jika Anda merasa undangan yang akan datang banyak atau teman yang akan anda bagikan hidangan banyak, Anda perlu memesan paket besar, yaitu paket 5. Paket ini kami kirim paket aqiqah ketempat anda berupa 100 porsi sate dalam wadah, 95 porsi gulai dikemas dalam panci dan 65 porsi tengkleng juga dalam panci.

Pesanan aqiqah dalam nasi kotak

Ada juga paket nasi kotak yang sangat praktis, sehingga anda tinggal membagikanya. Ini juga termasuk layanan aqiqah perusahaan kami. Anda tinggal pilih paket apa yang sesuai dengan badget Anda. Untuk paket nasi kotak harganya Rp 12.000 per nasi kotak dan Rp 8.000. Didalam nasi kotak tersebut ada nasi, tahu isi spesial, roti mandarin, buah bisa berupa pisang atau jeruk, krupuk udang dan acar. Paket ini sangat terjangkau.

Kombinasi nasi kotak dan kambing masak ada 30 paket. Paket tersebut bisa Anda lihat di paket aqiqah nasi kotak. Solehaqiqah berusaha untuk memberikan layanan terbaik untuk Anda. Kemudahan lain yang kami miliki adalah mudah dalam sistem pembayaran. Dengan pembayaran COD ( cash On Delivery ) yaitu Anda membayar paket aqiqah setelah paket akikah terkirim ketempat Anda. Sehingga anda tidak perlu ragu atau khawatir, karena setelah anda menerima pesanan anda baru dibayar.

Untuk mendukung kemudahan layanan aqiqoh kami, disetiap paket kami memberikan sertifikat aqiqah yang berguna memberitahukan bahwa si buah hati sudah melaksanakan ibadah aqiqah. Kelak ketika sibuah hati sudah tumbuh dewasa, sertifikat akikah sebagai bukti kalau anak sudah diaqiqahi.

Bayangkan betapa repotnya jika anda cari kambing aqiqah sendiri, menyembelihnya sendiri dan mengolahnya sendiri. Tidak hanya banyak uang yang anda keluarkan, tapi juga tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, langkah yang bijak Anda memesan paket sate, gulai dan tengkleng solo di perusahaan Solehaqiqah milik kami.

Untuk informasi lebih rinci tentang pemesanan aqiqah bisa hubungi :

0857 2524 4787 Pak Soleh

Nomor Hp Pak Soleh bisa untuk gambar dan video ( Whatsapp ), sehingga lebih jelas. Pak Soleh merupakan orang yang menyembelih kambing atau domba untuk aqiqah di Solehaqiqah. Selain itu pengiriman paket aqiqoh ke rumah Anda di Jogja, juga dilakukan oleh Pak Soleh sendiri. Sehingga bila Anda berniat ingin melaksanakan aqiqoh, silahkan hubungi beliau.

Akikah untuk diri sendiri, Apakah diperbolehkan dalam islam?

Akikah untuk diri sendiri, Apakah diperbolehkan dalam islam?. Syarat diterimanya sebuah ibadah yakni niat ikhlas dan sesuai dalam aturan islam. Biasa untuk Anda yang sudah dewasa, namun waktu kecilnya belum diaqiqahi oleh kedua orang tua. Muncul berbagai pertanyaan seputar aqiqah, Bagaimana hukumnya?. Atau bagi Anda yang dikarunia rejeki waktu sudah besar?. Berikut tulisan yang bisa kami sadur, semoga bermanfaat.

Boleh melaksanakannya selain pada hari ketujuh.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Dasar atau dalil tentang Akikah untuk diri sendiri

Dasar atau dalil tentang Akikah untuk diri sendiri. Berikut referensi atau rujukannya,

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].

Bila membandingkan kedua dalil diatas bisa diambil kesimpulan. Untuk melaksanakan aqiqah bagi dirinya sendiri, tidak ada dalil yang shohih dalam pelaksanaannya. Namun demikian, melaksanakannya ketika dewasa adalah boleh, mengacu pada pendapat pertama.

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.

Tanpa dibatasi dengan hari ke 14, 21, dan seterusnya.

Demikian sedikit dari kami, solehaqiqah. Semoga bermanfaat dalam untuk Anda. Barokallohufiik…

Akikah untuk diri sendiri

Untuk informasi atau pemesanan kambing atau domba aqiqah bisa hubungi :

0822 6565 2222 Pak Mudzakir.

Layanan aqiqah 24 jam.

layanan aqiqah solo : kota solo, sragen, boyolali, wonogiri, sukoharjo, klaten, delanggu, pacitan, aqiqah ponorogo, ngawi, magetan dan madiun.

Layanan aqiqah semarang : kota semarang, ungaran, bawen, salatiga, purwodadi, grobogan, kendal, blora dan pacitan.

Layanan aqiqah jogja : kota jogja, sleman, kulonprogo, gunungkidul dan aqiqah bantul, dan untuk luar jawa aqiqah balikpapan.
Blog Kami lainnya : Mengenalkan lebih dekat kepada masyarakat pengetahuan material bangunan. Antara lain marmer lantai, struktur besi baja dan harga pasir merapi yang terjangkau.

Pembagian aqiqah mudah dan mengena untuk kemaslahatan bersama

Pembagian aqiqah mudah dan mengena untuk kemaslahatan bersama. Apabila Anda ingin membagikan paket aqiqah kepada tetangga maupun kerabat dekat, sebaiknya memesan paket dalam bentuk Nasi kotak. Ini anda lakukan karena sudah mengetahui jumlah yang anda bagikan. Lebih efisien dan praktis dalam hal pembagianya. Para tetangga dan kerabat dekat Anda juga mudah dalam mengkonsumsinya. Sehingga selain sah aqiqah si buah hati, hasil masakan aqiqoh kambingg habis tidak mubadzir. Ini hanyalah saran, sesuai pengalaman dilapangan dari kami.

Pembagian aqiqah

Jika Anda ingin memberikan paket aqiqah kepada yayasan yatim atau pondok pesantren, sebaiknya dalam bentuk masakan kambing berupa dalam panci untuk gulai atau tengkleng, wadah untuk sate. Hal Ini dilakukan karena Anda belum mengetahui jumlah yang menghuni di yayasan tersebut. Sehingga apabila kurang atau lebih pihak pengurus pondok bisa mengkoordinasinya. Untuk urusan nasi biasanya yang mengkoordinir dari fihak yayasan atau Anda bisa memberi nasi yang tersendiri. Selain itu, Masakan bisa dihangatkan kembali apabila ada kelebihan.

Adapun daging kambing aqiqah maka dia (orang tua anak) bisa memakannya. Atau menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: “…dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing akikah yang sudah matang.

Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin. Dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: “…dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.”

Pembagian aqiqah dalam keadaan masak

Pembagian aqiqah dalam keadaan masak lebih diutamakan. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.

Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya. Dan tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging kambing mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”

Semoga dengan melaksanakan ibadah aqiqah di Solehaqiqah yang merupakan salah satu syiar islam, bentuk taqorrub kepada Allah dan bisa mentauhidkan Allah. Mentauhidkan Allah dalam melaksanakan ibadah aqiqah yang syar’i dengan hanya mengharap ridloNya, karena aqiqah merupakan sembelihan yang hanya diperuntukan kepada Allah Ta’ala. Dengan melaksanakan ibadah aqiqah di Solehaqiqah diharapkan sang buah hati bisa tumbuh cerdas dan bisa menjadi anak yang soleh.

Akikah bayi perempuan dengan paket kambing spesial

Akikah bayi perempuan dengan paket kambing spesial. Sebelumnya, untuk perempuan dilaksanakan akikoh dengan satu ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk laki – laki diutamakan dengan dua ekor kambing. Ini sesuai dengan dalil yang shohih, sebagai berikut.

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Soleh aqiqah hadir untuk memudahkan Anda dalam melaksanakan kegiatan tasyakuran hadirnya si buah hati. Dengan fitur memudahkan berarti melayani semaksimal mungkin sebagai contoh : gratis pengiriman, kambing berkualitas dan masakan yang spesial.

layanan aqiqah solo : kota solo, sragen, boyolali, wonogiri, sukoharjo, klaten, delanggu, pacitan, ponorogo, ngawi, magetan dan madiun.

Layanan aqiqah semarang : kota semarang, ungaran, bawen, salatiga, purwodadi, grobogan, kendal, blora dan pacitan.

Layanan aqiqah jogja : kota jogja, sleman, kulonprogo, gunungkidul dan bantul.

Akikah bayi perempuan dengan paket istimewa

Akikah bayi perempuan dengan paket istimewa di solehaqiqah. Ada lima paket kambing plus masaknya yang kami tawarkan kepada Anda. Untuk anak perempuan bisa memilih satu paket, karena satu paket berlaku untuk satu kambing atau domba.

Akikah bayi perempuan dengan paket istimewa

Paket Aqiqah untuk kambing plus masaknya bervariasi. Paket sate, gulai dan tengkleng yang kami sajikan dalam lima paket aqiqah. Harga paket pertama adalah Rp 950.000, dengan harga tersebut anda sudah mendapatkan 30 porsi sate ( 90 tusuk ), 40 porsi gulai dan 20 porsi tengkleng asli solo. Paket ini paling laris karena sangat terjangkau dan sudah lengkap.

Selain paket satu, kami juga ada paket aqiqah menengah, yaitu paket 3, Anda hanya butuh mengeluarkan Rp 1.350.000 dengan jumlah sate 60 porsi, gulai 70 porsi dan tengkleng 40 porsi. Namun jika Anda merasa undangan yang akan datang banyak atau teman yang akan anda bagikan hidangan banyak, Anda perlu memesan paket besar, yaitu paket 5. Paket ini kami kirim paket aqiqah ketempat anda berupa 100 porsi sate dalam wadah, 95 porsi gulai dikemas dalam panci dan 65 porsi tengkleng juga dalam panci.

Ada juga paket nasi kotak yang sangat praktis, sehingga anda tinggal membagikanya. Ini juga termasuk layanan aqiqah perusahaan kami. Anda tinggal pilih paket apa yang sesuai dengan badget Anda. Untuk paket nasi kotak harganya Rp 12.000 per nasi kotak dan Rp 8.000. Didalam nasi kotak tersebut ada nasi, tahu isi spesial, roti mandarin, buah bisa berupa pisang atau jeruk, krupuk udang dan acar. Paket ini sangat terjangkau.

Untuk mendukung kemudahan layanan aqiqoh kami, disetiap paket kami memberikan sertifikat aqiqah yang berguna memberitahukan bahwa si buah hati sudah melaksanakan ibadah aqiqah. Kelak ketika sibuah hati sudah tumbuh dewasa, sertifikat akikah sebagai bukti kalau anak sudah diaqiqahi.

Untuk pemesanan bisa sms atau whatsapp ke 0822 6565 2222 Pak Mudzakir.

Barokallohufiik…

Umur hewan aqiqah yang lebih utama untuk disembelih

Umur hewan aqiqah yang lebih utama untuk disembelih. Banyak kaum muslimin memberikan definisi bahwa syarat kambing aqiqah sama dengan qurban. Ini sangatlah penting, untuk pemahaman dan dasarnya yang pasti. Dengan dasar keafdholan atau keutamaan tentunya, karena dasar atau dalil yang menyebutkan tentang sunnahnya aqiqah saja.

Berikut tulisan dari wikipedia yang bisa jadi rujukan. Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk ‘Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.

Umur hewan aqiqah

Umur hewan aqiqah dengan sudut pandang lain

Umur hewan aqiqah dengan sudut pandang yang lain. Umur kambing aqiqah berdasarkan literatur dari almanhaj. PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm. Bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha. Meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata :. “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata :. “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

Solehaqiqah biasanya mengambil kedua pertimbangan diatas dalam pelaksanaan aqiqah. Untuk domba biasanya kami gunakan untuk harga yang terjangkau. Sedangkan kambing untuk harga diatas satu jutaan, sehingga bisa jadi solusi antara dua pendapat diatas. Dan ini bisa kami lakukan karena stock kambing dan domba selalu tersedia di kandang kami.

Barokallohufiik…

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di thengkleng dan perlengkapan umroh dan kain batik.