Hukum aqiqah sesuai qur’an dan sunnah

Hukum aqiqah sesuai qur’an dan sunnah dengan pemahaman yang benar. Berikut kami jelaskan tentang hukum aqiqah sesuai pengetahuan yang kami miliki. Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum Anda melaksanakan ibadah aqiqah.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

Hadist No.1 : Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah,

Hadist No.2 :Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Hadist No.5 :Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

HUKUM AQIQAH adalah SUNNAH MUAKKADAH ( YANG DIUTAMAKAN ), Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “.berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID’AHKAN AQIQAH.
Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

Hukum aqiqah sesuai qur'an dan sunnah sip

hukum aqiqah bagi bayi yang baru lahir

hukum aqiqah bagi bayi yang baru lahir adalah sunnah muakkad ( diutamakan ). Kami mengatakan diutamakan karena mendekati wajib. Sebagaimana perkataan atau kutipan yang kami ambil dari tulisan berikut.

Pertanyaan: Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?. Jawaban: Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukum aqiqah sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukum aqiqah sunnah mu’akkad.

Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan mengaqiqahinya.” Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta hendaknya berhutang dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan menggantinya, sebab dia berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang” adalah bagi orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada waktu mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk melunasinya, maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya. Pendapat dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.

Maka seyogyanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hal itu dilakukan pada hari ketujuh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan dagingnya. Tidak mengapa dia menyedekahkan dan mengumpulkan karib kerabat serta tetangganya untuk makan daging aqiqah tersebut dengan disertai jamuan yang lain. (Fatawa Ibnu ‘Utsaimin).

Selain hukum aqiqah, berikut kami nukilkan dari Sumber inginbelajarislam.wordpress.com mengenai cara yang syar’i tentang lahirnya si buah hati. Nukilan ini kami sertakan dalam hukum aqiqah dengan harapan bisa membantu Anda dalam tata laksana ketika bayi lahir. Sehingga penanganannya bisa dipraktekan langsung pada Anak.

Akhirnya hari yang dinanti tiba, suara tangisan pertamanya memecahkan suasana penantianku akan kehadirannya. Sebuah nikmat lagi yang Allah berikan kepadaku. Di mana Allah Subhaanahu wata’aala berfirman : “Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Qs. Asy-Syuura : 49-50). Aku sadar ada tuntunan dalam agama kita yang harus diperhatikan yang terkait dengan anak yang baru dilahirkan. Seperti yang disebutkan berikut ini :

Pertama : Mentahniknya (melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir). Di antara perkara yang disyariatkan terhadap bayi yang baru lahir adalah mentahniknya. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata:
“Aku dikaruniai seorang anak, aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Beliau memberi nama Ibrahim, kemudian mentahniknya (menggosok-gosokan langit-langit mulut bayi –ed) dengan kurma dan mendoakan keberkahan kepadanya dan mengembalikannya kepadaku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tahnik adalah melunakkan kurma dengan cara dikunyah-kunyah, kemudian digosokkan ke langit-langit mulut bayi/anak setelah lahir atau beberapa saat setelah lahir. Caranya dengan meletakkan sedikit kurma yang telah dilembutkan di jari tangan, lalu masukkan ke dalam rongga mulut anak kemudian degerakkan ke kanan dan ke kiri.

Kedua : Memberi nama dengan nama yang baik. Memberi nama dilakukan pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, di mana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad dari Samurah dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’ no. 1165).

Atau bisa juga pada hari kelahirannya atau sebelum hari ke tujuh dari kelahirannya. Hal ini berdasarkan hadits di antaranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah lahir anakku pada malam ini, aku memberinya nama dengan nama bapakku Ibrahim.” (HR. Muslim).

Hendaklah orang tua memberi nama anaknya dengan nama-nama Islami, nama-nama yang baik. Seperti nama Abdullah atau Abdurrahman. Ini adalah nama yang paling disukai Allah Ta’aala, berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nama kalian yang paling Allah cintai adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim). Lalu yang selanjutnya nama-nama yang menghambakan kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang lain selain dari kedua nama di atas. Seperti Abdul Jabbar, Abdul Wahhab dan yang lainnya. Setelah itu nama para nabi dan Rasul. Dan urutan berikutnya nama-nama orang-orang shalih bisa dari kalangan shahabat, ulama dan yang lainnya. Umar, Utsman, Ali, Anas, Muawiyah atau yang lainnya. Adapun untuk nama perempuan seperti Khadijah, Aisyah, Fatimah, Asma’, Hafshah dan yang lainnya.

Ketiga: Melaksanakan aqiqah. Hukum aqiqah adalah wajib menurut pendapat yang lebih kuat Insya Allah, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad dari Samurah dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’:1165).

Adapun waktu pelaksanaannya pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Selama ada kemampuan melakukannya pada hari ke tujuh, maka diusahakan untuk melakukannya, tetapi jika tidak ada kemampuan pada hari ke tujuh maka boleh setelahnya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’ : 1166).

Keempat: Mencukur rambut anak yang dilahirkan. Hal ini sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas, dan juga dalam hadits yang lain di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya untuk orang miskin.” (HR. Ahmad no. 27183 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ no. 1175).

Kelima: Dikhitan atau disunat. Di antara perkara yang disyariatkan terhadap anak yang dilahirkan adalah dikhitan. Baik anak laki-laki ataupun perempuan. “Fitrah adalah lima -atau lima hal termasuk dari fitrah- khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan waktu berkhitan, maka disunnahkan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak, dan boleh hari sebelum dan sesudahnya sampai usia baligh. Apabila sudah mendekati usia baligh hukumnya wajib untuk dikhitan.

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang bersyukur atas nikmat-nikmat yang Allah berikan, termasuk nikmat dikaruniai anak. diambil dari tulisan Al-Ustadz Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty.

Demikian nukilan dan penjelasan kami tentang hukum aqiqah, semoga bermanfaat…

Hukum aqiqah sesuai qur'an dan sunnah

Untuk info atau pemesanan aqiqah bisa hubungi :

0822 6565 2222 Pak Mudzakir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *