Umur kambing untuk akikah sesuai dalam syariat

Umur kambing untuk akikah sesuai dalam syariat islam. Ini sangatlah penting, untuk pemahaman dan dasarnya yang pasti. Karena banyak kaum muslimin memberikan definisi bahwa syarat kambing aqiqah sama dengan qurban. Dengan dasar keafdholan atau keutamaan tentunya, karena dasar atau dalil yang menyebutkan tentang sunnahnya aqiqah saja.

Umur kambing untuk akikah

Berikut tulisan dari wikipedia yang bisa jadi rujukan. Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk ‘Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.

Umur kambing untuk akikah dengan sudut pandang lain

Umur kambing untuk akikah dengan sudut pandang yang lain. Umur kambing aqiqah berdasarkan literatur dari almanhaj. PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]. Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm. Bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha. Meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata :. “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata :. “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

Solehaqiqah biasanya mengambil kedua pertimbangan diatas dalam pelaksanaan aqiqah. Untuk domba biasanya kami gunakan untuk harga yang terjangkau. Sedangkan kambing untuk harga diatas satu jutaan, sehingga bisa jadi solusi antara dua pendapat diatas. Dan ini bisa kami lakukan karena stock kambing dan domba selalu tersedia di kandang kami.

Barokallohufiik…

Tentang situs kami lainnya bisa lihat di thengkleng dan perlengkapan umroh dan kain batik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *